Kami merupakan konsultan di bidang perpajakan dan bisnis yang siap membantu permasalahan bisnis anda.
Menyiapkan, me-review dan melaporkan:
Layanan Kepatuhan Perpajakan ini mencakup mengumpulkan dan mengolah data transaksi terkait pelaporan seluruh jenis pajak, menyusun SPT Masa/Tahunan, dan melaporkan SPT Masa/Tahunan ke KPP.
Kami mendampingi klien dengan upaya terbaik dalam menghadapi proses pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Layanan kami mencakup antara lain membantu menyiapkan dan menyerahkan dokumen untuk memenuhi permintaan pemeriksa pajak, mendampingi klien dalam menghadapi pemeriksa, menyusun surat-surat jawaban atau tanggapan yang diperlukan, hingga memberikan rekomendasi tindak lanjut kepada klien terkait temuan atau koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa pajak.
Kami membantu klien dengan upaya terbaik untuk melakukan penelaahan (review) terhadap seluruh kewajiban perpajakan klien. Layanan kami adalah mencakup penelitian dan pengujian terhadap seluruh perhitungan dan pelaporan yang telah dilakukan klien, memberikan solusi terhadap potensi permasalahan, serta rekomendasi implementasi perpajakan ke depan.
Tujuan utama dari layanan ini adalah memastikan seluruh kewajiban perpajakan terkait transfer pricing oleh perusahaan sebagai Wajib Pajak telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, tidak kehilangan kesempatan melakukan penghematan pajak, serta mengurangi resiko penetapan pajak yang lebih besar dalam pemeriksaan pajak.
Layanan kami mencakup antara lain membuat konsep/draft surat keberatan, mengumpulkan dan menyerahkan dokumen yang diperlukan dalam rangka pembuktian, mendampingi klien dalam menghadapi pihak Kanwil DJP, menyusun surat-surat jawaban atau tanggapan yang diperlukan, hingga memberikan rekomendasi tindak lanjut kepada klien terkait hasil keberatan pajak.
Kami menyediakan konsultasi pajak tertulis maupun verbal, penyusunan surat-surat tanggapan atas permasalahan pajak pengurusan administrasi perpajakan dan pelatihan.
Kami memastikan klien mendapatkan informasi terkini dan tuntunan yang tepat & akurat, sehingga dapat melakukan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, tidak kehilangan kesempatan untuk melakukan penghematan pajak, dan mengurangi resiko penetapan pajak yang lebih besar dalam pemeriksaan pajak.